Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Pertanda Jumlah PPPK Paruh Waktu Bakal Jauh Lebih Banyak?

Jumat, 06 September 2024 – 06:58 WIB
Ini Pertanda Jumlah PPPK Paruh Waktu Bakal Jauh Lebih Banyak? - JPNN.COM
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, akan membuka pendaftaran PPPK 2024 dalam waktu dekat.

Jumlah formasi PPPK 2024 untuk Pemkab Pasaman Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ialah sebanyak 1.200 kursi.

"Usulan kita telah disetujui oleh pemerintah pusat. Ini merupakan dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik untuk masyarakat," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Kamis (5/9).

Dia menyebutkan, formasi PPPK 2024 yang disetujui 1.200 orang itu terdiri dari 496 guru, 4 tenaga kesehatan dan 700 tenaga teknis.

Hamsuardi mengungkapkan, Pemkab Pasaman Barat memiliki lebih dari 4.000 tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak yang telah berpengalaman dan bekerja lama di lingkungan pemkab.

"Melalui pembukaan formasi PPPK ini, kami berharap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas serta perlindungan kerja yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu, tenaga PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat Agusli menjelaskan pendaftaran PPPK direncanakan akan dimulai pada akhir September atau Oktober 2024. Sementara pelaksanaan tes akan dilaksanakan pada November 2024.

Agusli mengimbau calon pelamar PPPK Pasaman Barat untuk mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam hal administratif seperti melengkapi dokumen persyaratan berupa ijazah, sertifikat keahlian, KTP, dan dokumen lainnya.

Apakah kasus di bawah ini pertanda jumlah PPPK Paruh Waktu akan jauh lebih banyak dibanding PPPK Penuh Waktu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News