Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayi Disimpan di Lemari Pendingin: Mengulas Status Anak dari Pernikahan Siri

Senin, 07 Agustus 2017 – 00:05 WIB
Bayi Disimpan di Lemari Pendingin: Mengulas Status Anak dari Pernikahan Siri - JPNN.COM
SL, tersangka pelaku penyimpan mayat bayi di lemari pendingin saat dibawa petugas kepolisian.Foto: Eliazar/Kaltara Pos/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Perempuan cantik, SL, tega menyimpan mayat bayi yang dilahirkan dalam lemari pendingin, diduga karena panik dan bingung dengan status anak dari pernikahan sirinya itu.

Dia mengkhawatirkan masa depan si anak hasil pernikahan sirinya dengan si bos kaya, karena menganggap status anaknya di dokumen kependudukan tidak jelas. Di akta kelahiran anak tidak tercantum nama ayah.

Padahal, anak dari hasil pernikahan siri, meski di akta tak tercantum nama ayahnya, tetap punya legalitas yang diakui oleh negara.

“Statusnya saja yang berbeda, karena hanya menggunakan nama dari ibunya. Itu sah di mata negara dan itu diakui,” kata Hamsyah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Kaltara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2013 sebagai perubahan dari Undang-undang 32 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak yang lahir secara siri ataupun di luar nikah dapat dilegalitaskan tetapi dengan menggunakan nama ibu.

“Jadi memang tidak ada masalah sama sekali, anak itu daftarkan saja. Kami pasti akan tetap mengurusnya, karena memang bisa dibuatkan akta kelahiran. Akta juga ini bisa digunakan untuk mendaftar sekolah dan lainnya,” ujar Hamsyah seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Kekhawatiran SL terhadap masa depan anaknya terungkap saat diperiksa psikolog Fanny Sumajow. SL takut akan masa depan anak tidak terjamin karena dipastikan tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan DH sebagai ayah biologis dari anaknya tersebut.

Radar Tarakan mencoba mengulas status anak dari pernikahan siri melalui akademisi yang juga Dosen Ilmu Hukum Perdata dan Waris di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. H. Basri, M.Kn.

Dia mengatakan, anak dari hasil perkawinan (pernikahan) siri itu dapat diikutkan dengan nama ibu atau pun ayah, jika sudah mendapatkan putusan dari pengadilan yang menyatakan ayah biologis dari anak tersebut.

Perempuan cantik, SL, tega menyimpan mayat bayi yang dilahirkan dalam lemari pendingin, diduga karena panik dan bingung dengan status anak dari pernikahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News