Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayi Disimpan di Lemari Pendingin: Mengulas Status Anak dari Pernikahan Siri

Senin, 07 Agustus 2017 – 00:05 WIB
Bayi Disimpan di Lemari Pendingin: Mengulas Status Anak dari Pernikahan Siri - JPNN.COM
SL, tersangka pelaku penyimpan mayat bayi di lemari pendingin saat dibawa petugas kepolisian.Foto: Eliazar/Kaltara Pos/JPNN.com

Berdasarkan putusan MK nomor 46/ TUU-VIII/2010 pada pasal 43 ayat 41 UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan, menyatakan anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang panjang dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (DNA) dan atau dengan alat bukti lain menurut hukum yang ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayah.

“Sebelum adanya putusan MK ini, hubungan perdata anaknya hanya dengan ibunya. Tetapi berdasarkan putusan ini, harus dibaca bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk keluarga ayahnya,” jelasnya.

Lanjut Basri, dengan adanya putusan ini sudah sangat jelas jika anak dari pernikahan SL dan DH dapat diakui negara dan memiliki hubungan perdata dengan DH.

“Sebenarnya sudah melindungi hak dari si anak, karena kalau nikah siri masih bisa mewarisi kepemilikan dari ayahnya. Berbeda dengan anak di luar nikah,” ungkapnya.

Jika dalam pernikahan siri sang ibu bisa membuktikan ayah biologisnya, maka sang anak memiliki hak sama dengan anak dari perkawinan sah.

“Anaknya itu bisa dilindungi untuk mendapatkan mendapatkan hak-haknya,” jelas lelaki yang juga mengajar di Magister Ilmu Hukum UBT.

Menurut hukum perdata pula, hak dari anak siri sama dengan anak yang dilahirkan dalam pernikahan sah menurut negara, dan tidak boleh dibeda-bedakan.

Jika ada pembedaan hak, tentu para pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan melakukan gugatan secara perdata.

Perempuan cantik, SL, tega menyimpan mayat bayi yang dilahirkan dalam lemari pendingin, diduga karena panik dan bingung dengan status anak dari pernikahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close