Bayu Dipancing Bertemu Perempuan Sudah Punya Pacar, Dibunuh dengan Cara Sadis
Jumat, 03 Juni 2022 – 17:32 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan di Kota Tangerang, di PMJ, Jumat (3/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: