Bayu Sudah Keterlaluan, Pantas Dia Dilaporkan Ibu Kandungnya ke Polisi
jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi menangkap seorang lelaki bernama Bayu Anggara (23) atas tindak pidana penggelapan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri, Lismiyanah (53).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan pelaku ditangkap bersama rekannya bernama Andi Yadi (40) yang berperan sebagai penadah.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BG 3267 OB sudah kami amankan,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (8/6).
Menurut dia, penggelapan ini terjadi pada Senin 30 Mei 2022 pada pukul 08.00 WIB di Desa Gunung Raja. Ketika itu, pelaku meminjam sepeda motor milik ibunya.
Dia beralasan meminjam untuk pergi ke kebun karet. Ketika itu, korban meminjamkan sepeda motor dengan catatan tidak boleh dipinjamkan ke orang lain, atau dijual.
Namun ternyata, pelaku malah menjual sepeda motor itu tanpa sepengatahuan ibunya.
Atas kejadian itu, ibu pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Karena tidak terima, korban langsung melaporkan anaknya ke polisi.
“Dari laporan itu dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Bayu,” kata kapolres.