BAZNAS Pesantrenkan Anak Pemulung dan Dukung Usaha Mustahik
“Bila nilai pre and post test lebih dari 60, maka peserta dinyatakan lulus dan berhak atas sertifikat PKP,” ucap dia.
Ketiga, imbuh Randi, pemeriksaan sarana di rumah produksi oleh petugas dinas kesehatan (dinkes) setempat, dan verifikasi pemenuhan CPPB-IRT. “Barulah kemudian keempat, penerbitan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang,” kata dia.
Randi memaparkan, sejalan dengan kegiatan Bazar Ramadhan BAZNAS pada 1-10 Juni 2018, sejumlah produk mustahik akan dipajang di Plaza Semanggi, Jakarta.
“Karena itu, sebelum masuk etalase dan dihadirkan kepada publik, harus dilakukan proses penguatan kualitas produk mustahik. BAZNAS menggelar pelatihan PKP untuk beberapa produk terpilih dari berbagai mustahik sehingga diharapkan dapat disertfikasi dan layak dikonsumsi publik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelatihan PKP ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mustahik dalam memproduksi makanan dan minuman atau produk lain yang layak dikonsumsi masyarakat luas.
“Juga memperkuat keberlangsungkan produk-produk musthaik agar dapat layak dikonsumsi secara publik dan mendukung promosi produk-produk mustahik agar dapat menambah kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan mustahik,” ucap Randi.
Di tempat terpisah, BAZNAS juga menyebarkan program pelayanan medis.
“Teras Sehat tidak hanya ada di Jakarta, jaringan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) seluruh Indonesia juga bergerak,” ujar Kepala Divisi Pendistribusian BAZNAS Ahmad Fikri.