Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baznas Tegaskan Tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal

Jumat, 21 Desember 2018 – 14:17 WIB
Baznas Tegaskan Tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal - JPNN.COM
Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dan Sekretaris Baznas Jaja Jaelani memperlihatkan spanduk larangan Natal yang mengatasnamakan Baznas. Foto: Humas Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Baznas menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo Baznas. Foto tersebut telah beredar di aplikasi percakapan online.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dan Sekretaris Baznas Jaja Jaelani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Logo Baznas telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama Baznas untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini Baznas lakukan," katanya di Jakarta, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan Kamis (20/12) sore, tim Baznas Kabupaten Pangandaran telah sampai di lokasi pemasangan spanduk, namun spanduk tersebut sudah tidak nampak.

Baznas tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai lembaga pemerintah, Baznas mengimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat," katanya.

Baznas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi BAZNAS sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.

"Kami selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," katanya.(jpnn)

Baznas menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News