BBHAR PDI Perjuangan Siap Tempuh Langkah Hukum Hadapi Kecurangan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat DPP PDI Perjuangan bakal menempuh langkah hukum terhadap sejumlah dugaan praktik pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di sejumlah daerah.
“Kami memastikan akan melakukan upaya hukum, baik yang diatur di dalam perangkat aturan kepemiluan maupun yang diatur di dalam regulasi lain yang relevan,” demikian pernyataan pers BBHAR Pusat DPP PDIP pada Jumat (8/12).
BBHAR Pusat DPP PDIP dan 34 BBHR Provinsi serta 514 BBHR Kabupaten/Kota akan melakukan langkah hukum untuk memastikan tegaknya demokrasi Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Langkah tersebut akan ditempuh guna menyikapi sejumlah dugaan praktik kecurangan Pemilu 2024 dengan berbagai modus di sejumlah daerah di Indonesia sebagaimana diberitakan berbagai media massa.
Pasalnya, berbagai praktik dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.
BBHAR Pusat DPP Perjuangan dan seluruh jajarannya juga menyatakan perihatin terhadap pihak-pihak yang menggunakan cara-cara kotor untuk mendukung kandidat atau pasangan tertentu.
“Menggunakan cara-cara yang tidak memiliki etika untuk mendukung calon Presiden tertentu serta tindakan-tindakan yang tidak tegas yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran kecurangan Pemilu,” ujarnya.
Adapun sejumlah praktik dugaan pelanggaran pemilu tersebut, menurut BBHAR Pusat DPP PDIP jelang Pemilu 2024, pertama; maraknya kampanye hitam atau black campaign.