BBHAR PDIP Desak Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Sukarelawan Ganjar-Mahfud
Sementara Bendahara BBHAR PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan upaya paksa berupa penahanan yang sudah dilakukan kepada 15 oknum TNI merupakan tindakan temporer yang tidak menjamin perbuatan kekerasan tersebut tidak terulang kembali kepada siapapun dan apapun pilihan politik korbannya.
Erna menyampaikan diperlukan tindakan prefentif disertai sinergisme seluruh jajaran TNI dalam berkomitmen menjalankan ketentuan undang-undang (UU), terutama Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jangan sampai pola kekerasan ini, akan berimplikasi kepada kepercayaan publik terhadap instutusi TNI di momen menjelang pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan langkah preventif yang dikomandoi langsung oleh Panglima TNI melalui kebijakan yang mengarah dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil serta bermartabat untuk kemajuan bangsa dan negara. (cuy/jpnn)