BBKSDA Jabar Musnahkan 263 Ekor Hewan yang Diawetkan Kebun Binatang Bandung
Dengan demikian, Dadang mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan awetan atau opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.
Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi.
Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.
"Serahkan ke BBKSDA saja, daripada diambil bisa kena pidana lima tahun," kata Dadang. (bagus ahmad rizaldi/ant/jpnn)