BBKSDA Riau Apresiasi Giat Sisir Jerat sebagai Upaya Pelestarian Satwa Liar
Namun, faktanya justru keberadaan jerat-jerat itu yang kerap mengancam kehidupan satwa liar yang dilindungi.
Zainal mengungkap kasus yang berhasil memberi vonis pengadilan tiga tahun penjara kepada seorang pria di Kabupaten Kuansing divonis karena ketahuan jerat babi yang dipasangnya membunuh seekor harimau bunting.
"Meski berdalih jerat babi untuk melindungi kebunnya, nyatanya jerat itu menggunakan kawat atau sling untuk mengikat erat seekor harimau bunting hingga dua janinnya yang siap lahir mati sia-sia pada awal 2019 lalu," tuturnya.
Nasib lebih baik dialami harimau Corina yang terjerat di kawasan konsesi tanaman industri di Kabupaten Pelalawan pada April 2020 lalu. Kaki Corina terpaksa diamputasi karena terkena jerat.
Begitu banyak kisah pilu akibat jerat biadab itu. Sehingga sisir jerat yang diinisiasi pemerintah dan dukungan dari APP Sinarmas bisa dilaksanakan secara masif.
Rudi Krisdiawadi dari Forest Conservation Region Riau APP Sinarmas menuturkan kondisi jerat ditemukan dalam berbagai bentuk.
Daerah yang disasar merupakan areal rawan pergerakan satwa dilindungi. Belasan kamera pengintai pun dipasang di sekitar areal untuk mengidentifikasi jenis satwa.
"Sisir jerat sebenarnya bagian dari kegiatan rutin setiap tahun. Namun, pada 2020 ini kegiatan itu diperluas hingga mencakup areal sekitar konservasi dan dianggap rawan akan keberadaan pemburu harimau," pungkas Rudi. (esy/jpnn)