BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:41 WIB
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (mcr35/jpnn)