BBM Kendaraan Industri Juga Dibatasi
Minggu, 19 September 2010 – 06:19 WIB
Diantaranya, BPH Migas meminta agar Pertamina tidak melayani penjualan BBM bersubsidi untuk kendaraan di beberapa sektor usaha baik di laut, darat maupun kereta api. "Yaitu untuk kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai "bukan" usaha kecil," ungkapnya.
Seandainya kuota habis, Pertamina juga diminta untuk tidak menjual BBM subsidi untuk kapal pesiar, special cargo kecuali utk kebutuhan pokok dan kapal untuk penunjang kegiatan usaha yang "bukan" termasuk kategori usaha kecil. "Pembelian BBM subsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter perbulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulan," kata dia.
JAKARTA - Selain menyiapkan mekanisme pembatasan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi untuk kendaraan pribadi, pemerintah juga menyiapkan pengaturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Bisnis
Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:41 WIB - Bisnis
Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:19 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB