BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Kamis, 03 November 2011 – 11:34 WIB
Bagi SPBU yang meminta penjualan BBM non subsidi ini tidak dibenarkan lagi untuk menjual BBM subsidi.
Kebijakan Wali Kota bernomor 562/Perindagesdm-ESDM/X/2011 ini menurut Hijazi telah sejalan dengan surat BPH Migas ke PT Pertamina tanggal 29 November 2010 lalu bernomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tentang BBM non subsidi untuk transportasi.
"Dalam surat itu BPH Migas telah meminta Pertamina untuk menyediakan sarana distribusi (SPBU) untuk BBM non Subsidi," terang Hijazi.