BBM Naik, Buruh-DPRD Sepakat Revisi UMP
jpnn.com - PADANG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar sependapat dengan DPRD Sumbar yang mendorong agar upah minimum provinsi (UMP) ditinjau ulang akibat naiknya harga BBM.
Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan kenaikan UMP sebesar 8,9 persen yang telah ditetapkan gubernur belum mampu mengurangi beban yang dihadapi masyarakat saat ini sebagai dampak kenaikan BBM.
"Jalan keluarnya, mau tak mau besaran UMP itu harus ditinjau ulang lagi. Minimal angkanya sebesar Rp 1,8 juta. Itu baru sesuai dengan kondisi riil di lapangan," sebutnya.
Seperti diketahui, tahun lalu terjadi kenaikan harga BBM pada 22 Juni 2013 dari Rp 4.500 per liter menjadi 6.500 per liter. Sedangkan solar naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter.
Tahun ini premium naik lagi dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Sedangkan solar juga naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.
Sedangkan UMP 2015 yang ditetapkan gubernur sebesar Rp 1,615 juta atau naik sebesar Rp 125.000 dari tahun 2014 sebesar Rp 1,490 juta. Lebih kecil dari kenaikan UMP 2013 sebesar Rp 140.000 ribu dari Rp 1,350 juta menjadi 1,490 juta.
Peninjauan ulang UMP akibat kenaikan harga BBM juga akan dilakukan Pemprov Sumsel yang menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan tiba-tiba meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan bertemu pengusaha dan pekerja untuk membicarakan UMP setelah adanya kenaikan harga BBM.