BBM Naik, Chandra Menilai Ada Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Kemudian, Pasal 3 huruf f Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi juga mengamanatkan bahwa "Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan".
"Melepaskan tanggung jawab dapat dinilai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," ucap ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Chandra menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, seperti pada kenaikan BBM yang akan memicu kenaikan harga produk lain hingga biaya produksi.
Menurut dia, tiap kenaikan BBM menjadikan harga bahan utama akan ikut terdongkrak naik. Belum lagi bahan penolong atau pendukung, secara cepat atau lambat pasti juga naik.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Jokowi Salahkan Pemilik Mobil Pribadi Pengguna Pertalite dan Solar
"Tindakan atau kebijakan tersebut dapat dinilai merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," ujar Chandra.
Oleh karena itu, LBH Pelita Umat membuka diri memberikan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang terdampak atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
"Kami bersedia mendampingi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum kepada pemerintah, termasuk tidak terbatas di pengadilan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: