BBM Naik, Jokowi Ikut Naikkan Tunjangan Kendaraan Pejabat
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, mulai ramai dibahas netizen.
Ya. Dalam aturan tersebut, presiden yang diusung PDI Perjuangan ini menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890 juta. Ironinya, kebijakan ini dikeluarkan di saat pemerintah baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), yang hingga saat ini masih dianggap tidak populer di mata masyarakat.
"RTKERAS"@LilikKhoirudin: Hebat JKW ya BBM Naik Rakyat Tercekik, Ehh.. Jokowi Naikkan Tunjangan Untuk Pejabat..Keren keren pokonya ya," tulis DJ DANKER di akun twitter @DANKER1112.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 39 tahun 2015 itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.
Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan perorangan guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.
Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.