BBM Tak Naik, Pemerintah Minta Syarat
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:25 WIB
Artinya, kata Tamsil, "Itu memberikan flexibiltas kepada pemerintah. Sehingga tidak kaku. (Harga BBM subsidi) boleh naik dan boleh turun,'' katanya.
Penambahan pasal ini ternyata tidak serta merta diterima. Menurutnya, ada tiga fraksi yang tidak setuju dengan penambahan ayat 6A. Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra. "Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna. Kita akan voting. Tiga fraksi tidak menyetujui tambahan ayat 6A," ujarnya.
"Kita berlandaskan amar putusan MK yang menegaskan bahwa penetapan harga BBM itu adalah kewenangan pemerintah. Beda dengan listrik, kalau listrik pemerintah menetapkan atas persetujuan DPR," kata Tamsil.