BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Senilai Rp 6 Miliar
Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan singkat yang dilakukan petugas di lapangan, terdapat keterkaitan antara sopir mobil dengan motor vixion tersebut.
"Jadi mereka memang sudah merencanakan cara seperti itu agar bisa terhindar dari petugas," ujarnya.
Kemudian tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa barang bukti dan kedua tersangka ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut. "Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 miliar. Penindakan atas penyeludupan methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa," jelasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk proses lebih lanjut barang bukti dan tersangka akan kami serahkan ke Polres Dumai," jelasnya
Wali Kota Dumai Zulkifli As mengapresiasi penangkapan dan penggagalan peredaran narkoba tersebut.
"Narkoba memang harus jadi musuh bersama, semua kita mempunyai kewajiban untuk memberantas narkoba," jelasnya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Dumai AKP Novarianti mengatakan setelah diserahkan pihaknya akan melakukan pengembangan dan memeriksa kedua pelaku secara intensif.