BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Senilai Rp 6 Miliar
jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai (BC) Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 kg di Terminal Bandar Sri Junjungan Dumai, Minggu (7/4).
Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 6 miliar tersebut, bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai melakukan penindakan.
Tepatnya pada, Minggu (7/4) sekira Pukul 13.30 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal roro Dumai-Rupat yang bersandar di dermaga Pelabuhan Sri Junjungan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan sebuah mobil yang dikendarai HY di depan gerbang pintu keluar pelabuhan setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu yang dimaksud," ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, Minggu (7/4).
Namun, pada saat pemeriksaan tim melihat sebuah sepeda motor Vixion melaju kencang yang dikendarai pria berinisial SPR berusaha menerobos hadangan tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai.
Satu orang penumpang motor itu berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram," jelasnya.