BC Gagalkan 20 Kali Penyeludupan Sabu Periode Januari-Agustus
Jumat, 01 September 2017 – 03:30 WIB
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Syahrul menyembunyikan barang haram itu di dalam duburnya.
"Kita lakukan tes urine, dan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine. Kita juga bawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen," katanya.
Usai mengatahui barang haram itu ada di dalam tubuhnya, selanjutnya Syahrul dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan mengeluarkan sabu seberat 182 gram yang dibagi menjadi 4 paket tersebut.
"Setelah berhasil dikeluarkan, tersangka serta barang bukti kita serahkan ke BNN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (cr1)