BC-TNI AL Sikat Penyelundup Tekstil yang Dapat Menurunkan Harga Diri Bangsa di Mata Dunia
Namun, beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia.
Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga ilegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.
Berdasarkan hasil pencacahan, kata tri, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli balpress dan 5800 roll tekstil.
Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan nonmaterial.
Untuk ballpress kerugian negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, Tri menegaskan bahwa ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil.
Menurut Tri, ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.
“Adapun kain dan tekstil yang bernilai sekitar Rp 14,6 miliar ini menybebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar,” ujar Tri.