Kesepakatan ini terlaksana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK No. V. D.3. Dengan adanya kewajiban tersebut maka PE selain diwajibkan membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek atas nama nasabahnya di KSEI, juga diwajibkan untuk membukakan rekening dana atas nama nasabahnya pada masing-masing Bank Pembayaran. (vit)
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai memisahkan rekening nasabah dan rekening perusahaan efek. Setidaknya ada 22 sekuritas melakukan kerja