Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng
"Kami pun melakukan penegahan dan akan memprosesnya bersama Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu R sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual ke luar negeri dan E sebagai pengurus dokumen.
Agus Andriato, Padmoyo juga mengatakan upaya penggagalan ekspor minyak goreng oleh Bea Cukai dan Polri ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan kebijakan pemerintah berupa pelarangan sementara ekspor produk crude palm oil (CPO) dan turunannya.
“Ini adalah wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menstabilkan harga minyak goreng,” pungkasnya. (jpnn)