Bea Cukai Aceh dan BNN Musnahkan 23 Kg Sabu - Sabu
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada Maret 2018 dalam penangkapan di kawasan Aceh Timur.
Penangkapan ini merupakan sinergi BNN dengan Bea Cukai Aceh serta aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika jenis sabu ini bertempat di Kantor BNNP Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Faisal Abdul Nasir.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, serta perwakilan dari kejaksaan, BPOM, dan kepolisian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dengan alkohol dan air lalu dihancurkan dengan blender dan selanjutnya dibenamkan ke dalam tanah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Polisi Faisal Abdul Naser mengatakan bahwa barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP Aceh berkat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang bernilai sekitar Rp34,5 miliar ini merupakan hasil sinergi dengan BNN Pusat serta Bea Cukai Aceh dan aparat kepolisian yang dilakukan pada Maret 2018 lalu. Tiga tersangka masing-masing M, Z, dan Mu pun berhasil diciduk oleh BNNP Aceh,” ungkap Faisal.
Kabid P2 Bea Cukai Aceh Tri Utomo mengungkapkan bahwa jalur pemasukan narkotika dari luar negeri ke Aceh melalui modus via jalur udara sudah jarang digunakan oleh penyelundup narkotika.