Bea Cukai Aceh Hibahkan 13 Ton Bawang Ilegal
jpnn.com, ACEH - Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 1.460 karung bawang merah seberat 13 ton hasil penindakan Operasi Patkor Kastima kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/11).
Petugas memperkirakan nilai bawang tersebut mencapai Rp 154 juta. Bawang-bawang tersebut berhasil disita petugas di Perairang Ujung Aceh Tamiang, Sabtu (17/11).
Agus Yulianto yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyatakan, bawang merah muatan eks KM Doa Ibu GT 15 No.103/QQd ini merupakan barang bukti yang didita saat pelaksanaan operasi patroli laut terpadu antara Bea Cukai Indonesia dan Kastam Diraja Malaysia.
“Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 54.091.598,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, bawang tersebut dihibahkan setelah dinilai masih layak konsumsi oleh Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
“Pihak karantina menyatakan bahwa bawang tersebut bebas organisme pengganggu tanaman karantina sehingga pihak Bea Cukai memutuskan untuk menghibahkan,” kata Agus.
Dia menambahkan, kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai agar dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.