Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Dengan begitu, para penjual berperan aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Purwokerto dan Cilacap juga mengedukasi para pedagang rokok tentang tembakau iris (Tis).
"Tis yang dijual untuk penjualan eceran, yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan diberi merek, sudah dikategorikan sebagai tembakau iris yang dikenai cukai sehingga wajib dilekati pita cukai," tegasnya.
Bukan hanya itu, dalam operasi pasar, rokok yang tidak dilekati pita cukai ditindak.
Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan pada 16 Maret 2022.
Ini diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kami berharap operasi pasar ini mampu menghasilkan kepatuhan pedagang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mari, lanjutkan kerja sama ini dengan terus bersinergi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)