Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengawasi peredaran rokok sebagai barang kena cukai di masyarakat.
Konsumsi rokok dapat dikendalikan karena menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Bukan hanya itu, setiap rokok yang beredar dikenai pungutan cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.
Karena itu, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Selain itu, mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sepanjang Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Nunukan, Makassar, Purwokerto, Cilacap, Kotabaru, dan Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Kamis (24/3).
Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai menyosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai.
Selain itu, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta berbagai modus yang sering digunakan para oknum pengedar.