Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli
Senin, 12 Oktober 2020 – 19:54 WIB
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H Siregar. (ikl/jpnn)