Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Sementara itu, Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dengan fokus menyosialisasikan ketentuan sesuai UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Beberapa kategori rokok yang diduga ilegal antara lain berciri seperti rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tetapi palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai salah peruntukkan.
Selain operasi pasar, Bea Cukai juga turut menggencarkan sosialisasi terkait rokok ilegal untuk mengedukasi para pelaku usaha hingga masyarakat agar tidak salah dalam mengonsumsi rokok.
Berikutnya Bea Cukai Magelang menggandeng Satpol PP Kabupaten Purworejo, melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu, serta cara membedakan rokok yang legal dan ilegal bertempat di Aula Balai Desa Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Senin (26/10).
Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya, dan melapor kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan produk ilegal itu.
Bea Cukai Magelang juga menggelar Talkshow Radio bersama Setda Provinsi Jawa Tengah dan Diskominfo Kabupaten Magelang untuk membahas mengenai ketentuan di Bidang Cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Jumat (23/10).
Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Magelang Siswanto menyampaikan, di tahun 2020, Kabupaten Magelang mendapat DBHCHT sebesar Rp 12,6 miliar.
DBHCHT itu digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: