Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu

Kamis, 09 Juni 2022 – 20:33 WIB
Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu - JPNN.COM
Bea Cukai menyita satu buah mesin cetak cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari maraknya rokok ilegal yang bereda di Jawa Tengah.

Rokok ilegal merupakan rokok produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (31/5).

Setelah ditelusuri, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, tim juga mendapati empat koli berisi 1.300 bungkus rokok ilegal dengan merek Extra Bold dan satu koli berisi 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

"Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang senilai Rp 41.040.000,00 dengan potensi penerimaan negara senilai Rp27.494.640,00,” ungkap Hatta.

Kemudian, tim kembali memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (2/6).

Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Ini hasilnya, wow!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close