Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu
Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati adanya kegiatan mengemas rokok ilegal.
Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis SKM dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Di lokasi kedua, di Desa Robayan, tim kembali menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya di lokasi ketiga dan keempat, di Desa Purwogondo, tim mendapati rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai.
Dari empat lokasi, total ditemukan barang bukti sejumlah 1.341.760 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 1.529.606.400,00 dan potensi penerimaan negara Rp 1.024.755.782,00.
Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman barang berupa pita cukai palsu di sekitar wilayah Kota Semarang.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim mendapati percetakan yang diduga digunakan untuk mencetak pita cukai palsu.
Selanjutnya, pada Kamis (26/5), tim berhasil mengamankan operator mesin cetak berinisial MM.
Setelah dilakukan penggeledahan, mereka mendapati satu buah mesin cetak Oliver-58 Sakurai 58X44 yang diduga sebagai mesin pencetak pita cukai palsu.
Hatta menambahkan Bea Cukai Tegal bersinergi dengan salah satu penyedia jasa pengiriman.