Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira
jpnn.com, AMBON - Bea Cukai mengamankan kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di perairan Banda Neira pada Jumat (3/5).
Kapal tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon dibantu aparat penegak hukum di Bandara Neira.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Maluku Marilyn Rhonda Yvonne Loupatty mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima tim mengenai adanya satu unit kapal wisata asing berbendera Australia yang berlabuh di perairan Banda Neira dan ditinggalkan pemiliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa atas pemasukan kapal tersebut tidak pernah diajukan registrasi menggunakan Vessel Declaration (VD) ke kantor pabean sehingga belum diselesaikan kewajiban pabeannya,” beber Marilyn dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).
Dia menyampaikan pihak Bea Cukai telah mengimbau kepada pemilik kapal atau perwakilannya agar melakukan registrasi VD.
Namun, pemilik kapal wisata asing tersebut tidak bisa dihubungi.
Marilyn menegaskan tindakan pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).