Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Amankan Perempuan Pengedar Rokok Berpita Cukai Palsu

Kamis, 06 Februari 2020 – 15:42 WIB
Bea Cukai Amankan Perempuan Pengedar Rokok Berpita Cukai Palsu - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: kiriman dari Humas Bea Cukai

Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai Medan. Selain di pasarkan di Medan, rokok tersebut akan dikirimkan kembali kepada adik terdakwa yang berada di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh untuk dipasarkan juga.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengaku bahwa pemilik barang tersebut adalah adik kandung terdakwa, yang akan dikirim kembali ke Blangkejeren melalui jasa penganggkutan Rangga Tata KL melalui jasa pengangkutan Isma Karya.

Dari hasil pengiriman barang tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp2 juta.

Keaslian pita cukai diperiksa oleh tim identifikasi keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai dari Perum Peruri, PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-031/TTF/III/2019 tanggal 12 Maret 2019.

Karena perbuatannya tersebut, terdakwa LY dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa perbuatan terdakwa LY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/jpnn)

Petugas Be Cukai mendapati perempuan tersebut hendak memasarkan rokok berpita cukai ke wilayah Medan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close