Bea Cukai Ambil Langkah Taktis Dalam Proses Pemanfaatan Fasilitas SKA Selama Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor, sehingga menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan fasillitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.
Kini penerbitan dan/atau penyerahan SKA sering kali terkendala dengan kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown, sehingga Bea Cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 30 April 2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Covid-19.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan tarif preferensi bea masuk atas barang impor dalam beberapa skema dengan negara mitra. Di antaranya, ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA).
Selain itu, ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Govemment of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Ten-itories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya terkait penggunaan Affixed Signature and Stamp (ASnS) pada SKA.
“PMK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA, dan melakukan physical distancing dalam mengantisipasi penyerbaran Covid-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan dalam peraturan ini, Bea Cukai memberikan pengaturan penyampaian SKA selama pandemi Covid-19, terkait penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) Penelitian SKA.
“Adapun pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di kawasan bebas,” tambahnya.