Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Andalkan Sinergi dan Operasi dalam Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 14 September 2021 – 13:53 WIB
Bea Cukai Andalkan Sinergi dan Operasi dalam Gempur Rokok Ilegal - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui seluruh kantor vertikal di berbagai daerah terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dengan menekan peredaran rokok ilegal.

Firman mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.

“Kami senantiasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal di masyarakat. Kali ini dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Kalimantan Timur, kami melakukan penindakan terkait rokok ilegal,” ungkap Firman, Selasa (14/9).

Dalam laporannya hingga Agustus 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak Rp 20,79 miliar.

Sebanyak 285 penindakan dilakukan dan jumlah rokok yang berhasil diamankan sebanyak 31,3 juta batang.

Tim pengawasan Bea Cukai Banyuwangi bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi juga melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang hendak menyeberang ke Pulau Bali sejak 16 Agustus hingga 9 Oktober nanti.

Operasi yang menyasar mobil box, truk dan pick-up itu sebagai upaya mencari pelaku penyelundupan dan rokok ilegal yang disembunyikan.

Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News