Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:39 WIB
Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang - JPNN.COM
Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang.

Kegiatan ini digelar pada pertengahan Agustus 2024, untuk menjelaskan beberapa hal terkait ketentuan dan kewajiban di bidang cukai bagi pabrik hasil tembakau.

Pada Kamis (22/8), Bea Cukai Malang melakukan asistensi ke pabrik hasil tembakau, CV Manfaat Jitu Lestari.

CV Manfaat Jitu Lestari merupakan pabrik baru yang telah mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam asistensi ini, Bea Cukai Malang menyampaikan tentang ketentuan dan kewajiban di bidang cukai bagi pabrik hasil tembakau, yang mencakup pencatatan dan pelaporan cukai, permohonan penyediaan pita cukai (P3C), permohonan pemesanan pita cukai (CK-1), serta ketentuan lainnya di bidang cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

“Ada beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC, antara lain pengusaha pabrik BKC, pengusaha tempat penyimpanan EA, importir BKC, penyalur MMEA, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) EA dan MMEA,” kata dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga melakukan asistensi ke pabrik hasil tembakau baru, CV Persada Damai Makmoer yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (20/8).

Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA