Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor

Selasa, 27 Agustus 2024 – 15:36 WIB
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor - JPNN.COM
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) senilai Rp 2,4 miliar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TIMUR - Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) senilai Rp 2,4 miliar.

Adapun pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) pada Selasa (20/8).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 773 penegahan selama 2024.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang dikuasai negara (BDN).

“Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang yang melalui Bandara Internasional Juanda. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Agung mengatakan ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan meliputi, makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Namun dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Kemudian, juga terdapat barang berstatus BMMN tidak memenuhi ketentuan Lartas dari Kementerian/Lembaga lainnya pada saat impor, seperti handphone, pakaian dan barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, surgical, bibit, tanaman, biji kurma, potongan gading, part of airsoftgun dan airgun, panah, pedang dan lain-lain, sampel tembakau dan rokok, sex toys dan majalah porno," ujarnya.

Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) senilai Rp 2,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News