Bea Cukai Asistensi Kedatangan Hibah Vaksin yang ke-75 Kali di Bandara Soetta
Kamis, 23 September 2021 – 21:42 WIB
Finari menambahkan importasi hibah vaksin ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22 impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 menjadi pedoman bagi Bea Cukai memberikan pelayanan rush handling maupun fasilitas fiskal. (mrk/jpnn)