Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Bagikan 3 Informasi Penting Kepada Pelajar Lewat Customs Goes to School

Rabu, 29 November 2023 – 11:17 WIB
Bea Cukai Bagikan 3 Informasi Penting Kepada Pelajar Lewat Customs Goes to School - JPNN.COM
Bea Cukai membagikan tiga informasi penting kepada para pelajar melalui kegiatan Customs Goes to School, salah satunya tentang Unit Anjing Pelacak K-9. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Informasi penting lainnya ialah mengenai registrasi IMEI dan aturan terbaru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, yang tercantum dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Petugas Kanwil Bea Cukai Sumut menyampaikan dua informasi tersebut pada sosialiasi yang mengundang para pelajar SMA sederajat di Kota Medan di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara.

"Penyelenggaraan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan registrasi IMEI dan ketentuan baru barang kiriman sesuai dengan PMK Nomor 96 tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2023 lalu," ujar Encep.

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari delapan digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Menurut Encep, registrasi IMEI diperlukan agar HKT yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

"Registrasi IMEI diperlukan untuk mencegah masuknya perangkat ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai PMK Nomor 96 Tahun 2023 dijelaskan petugas Bea Cukai bahwa salah satu perubahan dalam peraturan yang baru tersebut ialah penambahan dalam hal pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya alas kaki, tas, produk tekstil, sepeda atau skuter listrik, sepeda nonlistrik, jam tangan, kosmetik, dan produk besi baja.

Barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15-40 persen, PPN sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen, jika memiliki NPWP atau 15-20 persen jika tidak memiliki NPWP.

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Kanwil Bea Cukai Sumut membagikan 3 informasi penting kepada pelajar lewat kegiatan Customs Goes to School

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close