Bea Cukai Bahas Peningkatan Ekspor dengan 500 Pelaku Usaha
Selain itu, juga meningkatkan kemampuan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing.
Hal tersebut diwujudkan melalui penyaluran fasilitas pembiayaan ekspor berupa kredit modal kerja ekspor dan kredit investasi ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor.
Beberapa fasilitas tersebut di antaranya adalah KITE dan KITE industri kecil dan menengah (IKM), kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan gudang berikat.
Pemanfaatan fasilitas tersebut juga telah menunjukkan angka yang cukup tinggi, di mana hingga 30 Juni 2018 telah terdapat 1.396 kawasan berikat aktif, 237 Gudang berikat aktif, 368 perusahaan yang memanfaatkan KITE, 53 IKM yang memperoleh fasilitas KITE, serta 57 PLB di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain fasilitas tersebut, masih ada beberapa fasilitas fiskal lainnya yaitu fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, kawasan ekonomi khusus, free trade Zone, SERTA fasilitas untuk pertambangan minyak gas dan panas bumi.
Untuk semakin mendorong terciptanya peningkatan ekspor, DJBC juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KB dan KITE serta memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dan dalam melakukan registrasi kepabeanan.
DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS) yang tentunya akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha.