Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung menyita 19 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal pada Minggu (28/3).
Penindakan itu dilakukan di sebuah kendaraan dan rumah yang diduga menjadi tempat produksi.
“Jadi, kami mendapatkan informasi adanya pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah, kami pun segera menindaklanjutinya,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Denpom TNI-AD II/3 Lampung segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah sarana pengangkut diduga alat distribusi dan rumah yang diduga sebagai tempat produksi MMEA ilegal.
“Kami memeriksa kendaraan dan rumah tersebut dengan pendampingan dari perangkat desa setempat,” tegas Herianto.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 19 ribu botol MMEA Ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos).
“Dari seluruh barang bukti, kami perkiraan nilai barang mencapai Rp695 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 539 juta,” lanjutnya.
“Penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai Bandar Lampung dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” pungkas Herianto. (jpnn)