Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Maret 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh beserta jajaran menyita 2,6 juta batang lebih rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut disita, baik dalam operasi pasar maupun pencegahan penyelundupan.
"Ada sebanyak 2,6 juta batang lebih rokok ilegal yang disita sejak Januari hingga 20 Maret 2024. Rokok tersebut disita karena dijual tanpa cukai, sehingga merugikan penerimaan negara," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa (26/3).
Menurut Leni, nilai perkiraan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 4,82 miliar.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,55 miliar.
Leni Rahmasari menyebutkan penindakan dan penyitaan rokok ilegal yang terbanyak dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa.
"Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 2,4 juta batang, sedangkan perkiraan nilai barang mencapai Rp 4,48 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar," tuturnya.
Berikut, Kantor Bea Cukai Banda Aceh dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 60.004 batang.