Bea Cukai: Bandara Keberangkatan Soekarno-Hatta Ada Layanan Registrasi IMEI
Senin, 20 September 2021 – 16:10 WIB
Dia menambahkan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya.
"Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: