Bea Cukai Sosialisasikan Aturan IMEI hingga KITE IKM Lewat Radio
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memaksimalkan peran radio dalam mensosialisasikan informasi kepabeanan kepada masyarakat luas. Media ini dipilih karena dapat diakses secara mudah oleh publik.
Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.
"Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain," ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro pada Senin (22/03).
Sosialisasi juga dilakukan melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan.
Menurut Sudiro, topik yang hangat dibahas adalah ketentuan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi dengan Radio Mandala 96.40FM dan Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio.
IMEI merupakan nomor identitas khusus yang melekat pada perangkat telekomunikasi guna mengetahui status legalitas barang, sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi perdagangan gelap ponsel cerdas atau gawai lainnya.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan bahwa setiap perangkat telekomunikasi khususnya handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya agar selanjutnya dapat digunakan.
"Bea Cukai ditunjuk sebagai eksekutor regulasi tersebut. Kami pun gencar menyosialisasikan hal ini dan mengulas dasar hukum registrasi IMEI serta pengaplikasiannya di lapangan lewat siaran radio,” jelas Sudiro.