Bea Cukai Banten Meringkus Truk Boks, Isinya Sangat Merugikan Negara
Rabu, 02 Juni 2021 – 18:15 WIB
Kemudian setelah itu, pukul 05.00 WIB penindakan rokok juga dilakukan terhadap truk di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta - Merak, Pinang, Tangerang, Banten yang mengangkut sebanyak 472 ribu batang rokok yang diangkut dari Jawa dan Bekasi tujuan Lampung dengan perkiraan nilai barang Rp 481.440.000 dan potensi kerugian negara Rp 316.391.040.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Supir dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut. (jpnn)