Bea Cukai Bantu Pengusaha Serap Tenaga Kerja dengan Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang cukai dalam menjalankan usahanya.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan perannya sebagai industrial assistance.
Kemudahan itu diwujudkan dengan pemberian izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cukai di Aceh dan Yogyakarta.
Kesubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pelayanan NPPBKC telah diamatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai.
“Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” imbuhnya.
Kemudian, Bea Cukai Banda Aceh resmi menerbitkan dua NPPBKC hingga pertengahan Maret.
Pertama, pada 10 Februari, NPPBKC telah diterbitkan dan diserahkan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau CV Oryza Group di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.