Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa gencar melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Hal itu dilakukan sebagai pengejawantahan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector.
Pada Selasa (8/3), Bea Cukai menindak dua kendaraan pikap di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Tri Hartanta, kepala Kantor Bea Cukai Langsa, mengungkapkan, dari hasil penindakan ini, dua pelaku kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, dan tiga kendaraan roda dua.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim patroli Bea Cukai Langsa pada Senin (7/3).
Yakni, akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lalu, tim mendalami informasi dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat pelanggaran.
Selanjutnya, pada Selasa (8/3) pukul 02.20 WIB, tim patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pikap yang sedang melaju kencang.