Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020
jpnn.com, BATAM - Kinerja Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika patut mendapat apresiasi.
Bea Cukai Batam sepanjang Oktober 2020 telah menggagalkan lima kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Total tangkapan sabu-sabu oleh Bea Cukai Batam selama Oktober 2020, seberat 2.232 gram.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan, penangkapan yang dilakukan sepanjang Oktober 2020 itu terjadi di tiga lokasi.
“Selama Oktober tangkapan sabu berasal dari Bandara Hang Nadim, barang kiriman, dan Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Iwan pekan lalu.
Iwan menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial SM alias TR di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim, 11 Oktober 2020.
Menurut Iwan, tersangka SM menyembunyikan sabu-sabu di pakaian dalamnya.
"Barang buktinya 117 gram sabu-sabu,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan tangkapan kedua dan ketiga berasal dari jasa pengiriman dengan pelaku
LP dan J. "Masing-masing (barang bukti) sekitar 500 gram,” tambah Iwan.