Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020
Menurutnya, kedua tangkapan sabu-sabu dari barang kiriman tersebut ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yaitu daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Untuk tangkapan keempat dan kelima berasal dari Pelabuhan Penumpang Batu Ampar, KM Kelud tujuan Priok, Jakarta,” lanjut Iwan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan bila ditotal selama 2020, Bea Cukai Batam melakukan 40 penindakan narkotika yang meliputi sabu-sabu dan ekstasi.
“Jadi selama 2020, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 20.168,9 gram sabu-sabu dan 30.039 butir ekstasi,” papar Iwan.
Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah Kepri, dan Kepolisian Resor Barelang.
“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen melakukan pengawasan, tidak terkecuali terhadap barang ilegal yang membahayakan kesehatan seperti narkoba,” pungkas Iwan. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: